Sabtu, 17 Januari 2009

Pro Kontra UU Pornografi

UU Pornografi dan Pornoaksi, yang setelah mengalami perdebatan hebat dalam kurun waktu beberapa tahun, kemudian berubah nama menjadi UU Pornografi, akhirnya telah disahkan oleh DPR, meski diwarnai dengan aksi walkout oleh anggota dewan dari partai PDIP dan PKS. Di beberapa wilayah bahkan secara tegas mengatakan tidak akan mematuhi UU tersebut jika UU tersebut disahkan dan bahkan mengancam akan keluar dari NKRI. Tak hanya di masyarakat, di dalam gedung DPR juga masih terjadi pro kontra. Bukan hanya pada sejumlah pasal tapi paradigma dan logika penyusunannya juga dipersoalkan.

Dari beberapa literatur yang ada, saya mencoba menyimpulkan beberapa faktor yang menjadi pro dan kontra dari UU tersebut. Berikut saya tampilkan beberapa hal yang menjadi perdebatan antara pihak PRO dan KONTRA :

PERTAMA

KONTRA :UU Pornografi akan memberangus kebudayaan. Banyak pihak menilai, jika RUU Pornografi disahkan maka masyarakat Papua yang biasa memakai koteka, para wanita Jawa yang biasa pakai ‘kemben’, para wanita Bali yang biasa berpakaian terbuka, dan lain-lain dikhawatirkan akan dilarang.

PRO :Cara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca. Dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal yang dapat ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya.

Misalnya saja, aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian. Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja, pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah karena sudah dicoret dari RUU yang baru.

Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU (RUU Pornografi) yang baru, tak ada satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang. RUU ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan) akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.

KEDUA

KONTRA : RUU AP akan mematikan pariwisata.

PRO : Alasan ini perlu dikritisi. Jika alasan penolakannya adalah khawatir industri pariwisata akan mati dengan adanya UU APP, berarti secara tersirat industri pariwisata kita memang hanya menjual kepornoan, bukan industri yang menjual keindahan panorama alam, kelezatan makanan, kenyamanan tempat wisata, dan keramahan masyarakat. Padahal unsur-unsur inilah yang seharusnya dijual sebagai pariwisata, bukannya unsur-unsur yang berbau seks dan kepornoan, baik pornografi dan pornoaksi.

KETIGA

KONTRA : RUU AP, jika diberlakukan, akan membunuh kreativitas para seniman.

PRO: Jika kita telaah lebih dalam, ternyata kreativitas yang dimaksud oleh kelompok yang menolak lebih diarahkan pada kreativitas penciptaan seni semata-mata (itu pun dengan ukuran-ukuran seni yang tidak jelas), bukan pada kreativitas penciptaan ilmu dan teknologi guna peningkatan kesejahteraan hidup. Kreativitas jelas tidak boleh dilarang, namun perlu diarahkan, jangan sampai merusak tatanan kehidupan bermasyarakat; sebut saja penciptaan seni yang mengeksploitasi seks dan sensualitas. Lagi pula, jika para seniman hanya bisa tumbuh kreativitasnya ketika karyanya mengesploitasi seks dan sensualitas semata-mata, itu menunjukkan bahwa mereka tidak kreatif alias jumud. Sebab, mereka seolah tidak mampu menghasilkan karya-karya kreatif, kecuali yang mengeksploitasi kepornoan.

KEEMPAT

KONTRA :UU AP, jika diberlakukan, tidak mendidik masyarakat. Sebab, masyarakat nantinya melakukan perbuatan-perbuatan bermoral sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum, bukan karena faktor kesadaran pribadi. Padahal kesadaran pribadi inilah, menurut mereka, yang seharusnya dikembangkan.

PRO : Alasan seperti ini juga mengada-ada. Sebab, jika logika ini dipakai, buat apa kita susah-susah membuat UU Anti Korupsi atau UU Anti Narkoba, misalnya. Sudah saja masyarakat dibiarkan memiliki kesadarannya sendiri untuk tidak korupsi dan tidak menggunakan narkoba. Tentu naif, bukan?! Sebab, justru salah satu fungsi hukum atau undang-undang- di samping untuk merekayasa masyarakat-adalah juga untuk mendidik masyarakat supaya mereka tahu mana yang benar dan mana yang salah; mana yang bermoral dan mana yang tidak; mana yang baik dan mana yang buruk; dst. Artinya, adanya hukum atau UU justru demi terciptanya kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

KELIMA

KONTRA : kalau tujuannya adalah melarang industri pornografi maka tidak diperlukan produk hukum lagi; diefektifkan saja UU yang sudah ada seperti KUHP dan UU Pers.

PRO : Alasan ini juga cenderung mengada-ada. Kita tahu bahwa KUHP dan UU Pers kita tidak berdaya dalam menjerat pornografi dan pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP ini justru harus kita pahami sebagai pelengkap atau pemerkuat UU yang sudah ada.

KEENAM

KONTRA: UU AP akan memicu perpecahan (disintegrasi) bangsa. UU AP dianggap akan mendorong beberapa daerah untuk melepaskan diri dari negeri ini.

PRO : Alasan ini pun mengada-ada. Sebab, pengesahan UU AP justru akan semakin mempererat tali persaudaraan, bukan memecah-belah. Sebab, semangat dalam UU tersebut adalah demi kebaikan bersama dan merupakan sinergi Sila ke-1, ke-2 dan ke-3 dari Pancasila. Walhasil, alasan disintegrasi hanyalah ‘gertak sambal’ semata, sebagaimana tatkala akan disahkannya UU Sisdiknas dan UU Kerukunan Umat Beragama.

KETUJUH

KONTRA : RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi.

PRO :Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk mengatur pornografi.

Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh lebih luas daripada pornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk pornografi. Selama sesuatu dianggap “melanggar kesusilaan”, benda itu menjadi barang haram yang harus dienyahkan dari Indonesia. Dengan demikian, KUHP justru tidak membedakan antara sebuah novel yang di dalamnya mengandung muatan seks beberapa halaman dengan film porno yang selama dua jam menghadirkan adegan seks. Dua-duanya dianggap melanggar KUHP.

RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media yang menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi yang menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur pendistribusiannya. Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan terhadap pornografi biasa dan pornografi anak.

KEDELAPAN

KONTRA : RUU ini akan membuka peluang bagi tindak anarkisme masyarakat

PRO : Para pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.”

Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU menyatakan bahwa “peran serta” masyarakat itu hanya terbatas pada: melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat. Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.

Terepas dari semua pro-kontra di atas, tampak beberapa faktor yang mendasari PRO dan KONTRA dari UU tersebut, diantaranya :

1. Seringkali dukungan dan penolakan kita terhadap sesuatu sangat ditentukan oleh kondisi subjektif kita sendiri: persepsi dan ekspektasi.

2.Nampak adanya unsur Politis dari UU tersebut. Jika dilihat dari sudut pihak KONTRA, lolosnya UU tersebut bisa disebabkan salah satu politik penguasa (SBY-JK) dalam mencari dukungan massa menjelang pemilu (menarik dukungan kaum muslim). Tapi jika dilihat dari sudut PRO, penolakan UU tersebut lebih kearah “ketakutan kehilangan mata pencaharian”.

3.Tampak pula kurangnya sosialisasi yang intensif dari pihak penyusun (DPR) mengenai RUU tersebut, sehingga menimbulkan multi tafsir, terutama pihak – pihak yang tidak memahami apa tujuan dan isi dari UU tersebut sehingga mereka sangat mudah diprofokasi. Dalam draff RUU AP hanya diuji publikan di 4 kota ( Ambon, Makasar, Banjarmasin & Jakarta ). bagaimana dengan Jogja dan Bali, karena kedua kota tersebutlah yang paling kuat menentang RUU tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar